Resolusi 351 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Australia
  •  Austria
  •  RSS Byelorusia
  •  Kamerun
  •  Kosta Rika
  •  Indonesia
  •  Irak
  •  Kenya
  •  Mauritania
  •  Peru

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 351, diadopsi pada 10 Juni 1974. Setelah Repsublik Rakyat Bangladesh mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Rakyat Bangladesh diterima.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 351 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1973
  • 1974
  • 1975 →