Resolusi 1117 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Chili
- Kosta Rika
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jepang
- Kenya
- Korea Selatan
- Polandia
- Portugal
- Swedia
Resolusi 1117 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Juni 1997. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 31 Desember 1997.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends mandate of UNFICYP until 31 December". United Nations. 27 June 1997.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1117 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa