Hari Tani Nasional
Hari Tani Nasional dirayakan setiap tanggal 24 September, terutama oleh para petani di seluruh Indonesia. Tanggal 24 September ditetapkan sebagai pengingat bahwa pada tanggal itu tahun 1960, Presiden Republik Indonesia Soekarno menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.[1][2]
Lihat juga
- Ketahanan pangan
- Kedaulatan pangan
- Kebijakan pertanian
Referensi
Pranala luar
- Serikat Petani Indonesia Diarsipkan 2023-08-10 di Wayback Machine.